Persyaratan lelang Pekerjaan Pembangunan Gudang Teknologi Alsinbun dan Penimbunan yang diumumkan melalui https://lpse.acehprov.go.id sangat luar biasa dan makin menggila. Pekerjaan dengan nilai HPS Rp 1.588.000.000 mensyaratkan personil inti yang sangat banyak.
Berikut ini jumlah dan syarat personil yang diminta:
- Generral Superintendent/GS, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 10 Tahun, 1 orang, SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya (201), Ahli K3 Konstruksi Muda (603) dan Ahli Manajemen Proyek (602),
- Site Engineer S1 Teknik Arsitektur, Pengalaman 5 tahun, 1 orang, SKA Ahli Arsitek Muda,
- Pelaksana Bangunan Gedung, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 5 tahun, 2orang, SKT Pelaksana Bangunan Gedung /Pekerjaan Gedung (051),
- Pelaksana Struktur, SMK, Pengalaman 5 Tahun, 3 orang, SKT Tukang Pekerjaan Pondasi ( 010), Tukang Cor Beton ( 013), dan Tukang Besi-Beton (012),
- Pelaksana Arsitektur, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 4 tahun, 3 orang, SKT Tukang Pasang Bata (004), Tukang Pasang Keramik (Lantai dan Dinding) (007), dan Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan (056),
- Pelaksana Timbunan, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 5 tahun, 1 orang, SKA Ahli Teknik Geoteknik (216) Madya,
- Pelaksana Kelistrikan, S1 Teknik Elektro, Pengalaman 7 tahun, 1 orang, SKT Teknisi Instalasi Penerangan dan Daya Fase Satu (021),
- Juru Ukur / Surveyor, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 4 tahun, 2 orang, SKT Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung (027),
- Juru Gambar, D3 Teknik Sipil, Pengalaman 7, 1 orang, SKT Juru Gambar / Draftman Arsitektur (003),
- Tukang Las, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 5 tahun,1 orang, SKT Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa (TM), 11. Mandor tanah, SMK, Pengalaman 5 tahun, 1 orang, SKT Mandor Tanah (TL 008), 12. Administrasi Proyek, S1 Ekonomi, Pengalaman 8 tahun, 1 orang.
Persyaratan diatas nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Pada Lampirannya disebutkan bahwa "Penilaian personil manajerial (ahli/terampil) pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Untuk usaha non kecil tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personil pendukung, sedangkan untuk usaha kecil cukup personil pelaksana (tenaga terampil);"
Mengacu pada peraturan diatas, harusnya personil yg diminta cukup personil pelaksana (tenaga terampil) saja. Dalam hal ini harusnya cukup dengan personil pelaksana dengan SKT Pelaksana Bangunan Gedung.
Berikut ini email pemberitahuannya:
Catatan:Paket Pekerjaan Pembangunan Gudang Teknologi Alsinbun dan Penimbunan akhirnya dibatalkan oleh Kepala ULP.
Berikut ini email pemberitahuannya:
No comments:
Post a Comment