Pada dasarnya, penggelembungan harga kontrak hanya dapat dilakukan dengan berkolusi di antara pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang. Untuk menguak kolusi ini diperlukan strategi audit yang sistematik. Tanpa prosedur yang sistematik, sangat sulit mengungkap adanya kolusi. Hal ini dapat terjadi karena semua pihak terkait memeroleh keuntungan sehingga semua pihak akan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya.
Kolusi yang paling sederhana dilakukan hanya oleh kalangan calon penyedia barang. Dalam hal ini para calon penyedia barang berkolusi dengan membuat kesepakatan tentang harga yang akan ditawarkan ke proyek. Harga terendah yang disepakati oleh para calon penyedia barang adalah yang dapat menyerap sebesar mungkin pagu anggaran. Sekalipun dalam kenyataannya kolusi juga melibatkan berbagai pihak intern instansi pemerintah. Hal ini dapat terjadi pada era berlakuknya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Pemerintah belum memfungsikan harga perkiraan sendiri (HPS) sebagai dasar untuk menggugurkan penawaran harga. Lampiran I Keppres Nomor 80 Tahun 2003 butir C. 3. 6). a) menetapkan bahwa HPS tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Pemerintah, kolusi dilakukan secara lebih luas dengan melibatkan pihak intern instansi penguasa proyek pengadaan barang. Melalui Perpres ini, HPS difungsikan sebagai batas tertinggi harga penawaran. Harga penawaran yang lebih tinggi daripada HPS dinyatakan gugur. Dengan adanya ketentuan tersebut kolusi dilakukan dengan melibatkan penyusun HPS untuk menetapkan HPS setinggi-tingginya untuk dapat menyerap pagu anggaran secara maksimal.
Dalam kolusi ini, seluruh calon penyedia barang bersepakat mengatur harga. Calon pemenang menawarkan harga terendah. Calon penyedia yang diposisikan sebagai pihak yang kalah menawarkan harga lebih tinggi tetapi masih berada di bawah HPS. Kolusi seringkali juga melibatkan para pejabat atasan dari penguasa proyek. Semua pihak yang terkait dengan kolusi, dapat diduga mendapatkan bagian atau fee. Semakin banyak yang terlibat, dipastikan semakin besar fee yang harus ditanggung oleh pemenang lelang. Seluruh fee yang ditanggung pemenang lelang dapat dipastikan menjadi beban penyedia barang, yang dengan sendirinya meningkatkan harga barang yang bersangkutan. Dengan kata lain, kolusi yang ada dipastikan menggelembungkan atau me-mark-up harga barang.
Sumber: http://pusdiklatwas.bpkp.go.id/asset/files/post/20130816_140922/Audit%20Invest%20Mark%20Up%20Hrga.docx
Sumber Gambar: poscampur.org
No comments:
Post a Comment