Jadi, jangan lagi tertipu penawaran umroh murah meriah. First Travel, salah satu penyelenggara umroh murah yang banyak dibicarakan masyarakat, akhirnya ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menghimpun dana secara ilegal dan berpotensi merugikan konsumen.
PT First Anugerah Karya Wisata selaku pengelola First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta.
Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh.
First Travel telah membuat surat pernyataan bahwa:
- First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umroh baru untuk program promo.
- First Travel akan memberangkatkan jemaah umroh setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017. Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.
- Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana/refunddari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja.
- First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka pembinaan.
Sumber info: http://www.ojk.go.id/id
Sumber foto: detikcom
Sumber berita: https://www.facebook.com/iskandarjet
No comments:
Post a Comment