Friday, July 28, 2017

Pakar IPB: Tidak Ada Istilah Pengoplosan Beras

Sejumlah pakar dari Departemen Agronomi dan Hortikultura Institut Pertanian Bogor menemukan sejumlah kekeliruan pada penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul di Bekasi beberapa waktu lalu. Kekeliruan beberapa istilah yang digunakan pihak terkait membuat kasus dugaan pengoplosan beras itu simpang-siur di tengah masyarakat.

Beberapa istilah yang dianggap keliru menurut para pakar seperti penyebutan beras kualitas premium dan varietas IR64. Menurut Kepala Departemen Agronomi dan Hortikultura IPB Sugiyanta tidak ada istilah pengoplosan beras yang diatur oleh undang-undang dan peraturan turunannya.

"Pencampuran beras tidak diatur, yang diatur adalah mutu beras yang sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia)," kata Sugiyanta seusai diskusi bersama para pakar terkait di Kampus IPB Baranangsiang Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Ciri-ciri beras premium itu menurutnya diatur dalam SNI 61,28.

Ciri-ciri beras berkualitas premium menurut aturan tersebut antara lain derajat sosoh 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 95 persen atau butir patah tak lebih dari lima persen dan sebagainya. Sugiyanta mengatakan, semakin sedikit jumlah beras rusak dalam satu gundukan beras maka sudah bisa disebut premium kualitasnya.

Sugiyanta mengatakan, apabila masyarakat menemukan beras yang rusak lebih banyak dalam satu kantung beras berlabel premium, maka itu pelanggaran hak konsumen. Sengaja atau tidak, pencampuran beras dianggap hal biasa karena beras yang digiling di pabrik beras terdiri dari berbagai varietas.

Ahli padi IPB, Purwono menjelaskan, terdapat perbedaan makna dalam istilah beras IR yang digunakan pedagang dan peneliti. Varietas IR menurutnya menjadi istilah umum untuk beras berkualitas premium meski sebenarnya varietas tersebut masih terbagi dalam beberapa jenis lagi.

"Kalau beras dicampur dan dilabeli kemudian diberi nama itu branding (produk) bukan varietas," kata Purwono menegaskan. Ia melanjutkan, penentuan beras kualitas premium dalam aturan terkait juga tidak termasuk aroma dan rasa. Namun, ada larangan penggunaan bahan campuran berbahaya seperti pemutih dan sebagainya.

Terkait klarifikasi para pakar dari IPB, Guru Besar departemen tersebut Sudarsono menegaskan bukan untuk mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan pihak kementerian dan kepolisian. "Statement dari kami untuk menjernihkan apa istilah komponen yang benar, bukan untuk terlibat dalam permasalahan ini," katanya seusai diskusi bersama sekitar 10 orang pakar tersebut.

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2017/07/26/pakar-ipb-tegaskan-tak-ada-istilah-beras-oplosan-406057

No comments:

Post a Comment