Thursday, July 20, 2017

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DPKKA, Mukhtarudin Akui Bagi-bagi Duit

Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) tahun 2012, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jl. Mutia, Kampung Baru, Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis, (20/07/17).

Menjadi saksi atas terdakwa Hidayat, Mukhtarudin mengaku, uang yang diambil dari Kas Daerah juga dibagikan pada 12 staf yang menjadi bawahan Hidayat selaku Kuasa BUA.

"Saya bagikan kepada bawahan Pak Hidayat sebanyak Rp 400 juta Pak Jaksa, atas sepengetahuan Pak Hidayat," sebut Mukhtarudin pada persidangan. Selanjutnya, Mukhtarudin juga mengaku, beberapa kali mengantarkan uang yang bersumber dari Kas Daerah pada (Alm) Paradis selaku Kepala Dinas DPKKA, ia juga mengakui, kalau uang yang diantarkan pada (Alm) Paradis, diperintahkan langsung oleh Hidayat.

Sementara itu, semua kesaksian Mukhtarudin dibantah Hidayat. Katanya, dirinya tidak pernah menyuruh Mukhtarudin untuk mengantar uang pada (Alm) Paradis.

"Itu tidak benar yang mulia," bantah Hidayat. Begitu pun Majelis Hakim telah menanyakan. "Apakah masih dengan keterangan masing-masing, kalian telah disumpah ya, apa tidak mau merubah keterangan," tanya Hakim Ketua Elli Yurita memastikan.

"Kami masih dengan keterangan yang kami berikan," ucap kedua saksi. 

Seperti diketahui, Kejati Aceh telah menetapkan empat tersangka dalam kasus bobolnya kas daerah di DPKKA senilai Rp 22 miliar, yakni; Kuasa Bendahara Umum Aceh (BUA) Hidayat, Staf Kuasa BUA Mukhtarudin, dan mantan Sekretaris Daerah Aceh Husni Bahri TOB, serta mantan Kepala DPKKA almarhum Paradis. Namun Husni Bahri TOB, masih dalam pemberkasan, sementara Paradis telah meninggal dunia beberapa bulan lalu. 
Selanjutnya, sidang yang dipimpin Elli Yurita (hakim ketua), Edwar dan Nurmiati (anggota) ini ditunda dan akan dilanjutkan Senin depan, (31/07/17), dengan agenda tuntutan.
Sumber: http://www.modusaceh.co/news/sidang-lanjutan-dugaan-korupsi-dpkka-mukhtarudin-akui-bagi-bagi-duit/index.html

No comments:

Post a Comment