Untuk kesekian kalinya, Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, kembali menggelar sidang
lanjutan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan
Kekayaan Aceh (DPKKA) tahun 2012, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jl.
Mutia, Kampung Baru, Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis, (20/07/17).
Menjadi
saksi atas terdakwa Hidayat, Mukhtarudin mengaku, uang yang diambil
dari Kas Daerah juga dibagikan pada 12 staf yang menjadi bawahan Hidayat
selaku Kuasa BUA.
"Saya bagikan
kepada bawahan Pak Hidayat sebanyak Rp 400 juta Pak Jaksa, atas
sepengetahuan Pak Hidayat," sebut Mukhtarudin pada persidangan.
Selanjutnya, Mukhtarudin juga mengaku, beberapa kali mengantarkan uang
yang bersumber dari Kas Daerah pada (Alm) Paradis selaku Kepala Dinas
DPKKA, ia juga mengakui, kalau uang yang diantarkan pada (Alm) Paradis,
diperintahkan langsung oleh Hidayat.
Sementara
itu, semua kesaksian Mukhtarudin dibantah Hidayat. Katanya, dirinya
tidak pernah menyuruh Mukhtarudin untuk mengantar uang pada (Alm)
Paradis.
"Itu tidak benar yang
mulia," bantah Hidayat. Begitu pun Majelis Hakim telah menanyakan.
"Apakah masih dengan keterangan masing-masing, kalian telah disumpah ya,
apa tidak mau merubah keterangan," tanya Hakim Ketua Elli Yurita
memastikan.
"Kami masih dengan keterangan yang kami berikan," ucap kedua saksi.
Seperti
diketahui, Kejati Aceh telah menetapkan empat tersangka dalam kasus
bobolnya kas daerah di DPKKA senilai Rp 22 miliar, yakni; Kuasa
Bendahara Umum Aceh (BUA) Hidayat, Staf Kuasa BUA Mukhtarudin,
dan mantan Sekretaris Daerah Aceh Husni Bahri TOB, serta mantan Kepala
DPKKA almarhum Paradis. Namun Husni Bahri TOB, masih dalam pemberkasan,
sementara Paradis telah meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Selanjutnya,
sidang yang dipimpin Elli Yurita (hakim ketua), Edwar dan Nurmiati
(anggota) ini ditunda dan akan dilanjutkan Senin depan, (31/07/17),
dengan agenda tuntutan.
Sumber: http://www.modusaceh.co/news/sidang-lanjutan-dugaan-korupsi-dpkka-mukhtarudin-akui-bagi-bagi-duit/index.html
No comments:
Post a Comment