Salah satu persyaratan lelang yang selalu diminta baik untuk pelaku usaha besar maupun usaha kecil yaitu tukang dan mandor sebagai personil inti. Permintaannyapun tidak tanggung-tanggung, bisa melebihi 5 orang tukang. Itupun ada perbedaan ketrampilan (berbeda SKT) untuk setiap paket lelang. Malah ada yang lebih parah dengan mensyaratkan tukang harus berijazah S1 Teknik Sipil, gila kan!
Berikut ini persyaratan mandor dan tukang yang diminta pada lelang Pekerjaan Pembangunan Posko Tagana Provinsi Aceh:
- Mandor Bangunan (1 Orang), Pendidikan Minimal D3 dengan SKT Mandor Besi/Pembesian/ Penulangan Beton serta pengalaman minimal 5 (lima) tahun;
- Mandor Atap 1 (satu) orang Pendidikan Minimal D3 dengan SKT Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan serta Pengalaman minimal 5 (lima) Tahun;
- Tukang Besi 1 (satu) orang pendidikan minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Besi Tukang Besi – Beton/Barbender/Barbending serta pengalaman minimal 3 (tiga) tahun;
- Tukang Cor Beton 1 (satu) orang Pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Cor Beton/Concretetor/Concrete Operation serta Pengalaman minimal 3 (tiga) Tahun;
- Tukang Plesteran 1 (satu) Orang Pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Plesteran/Plasterer/Solid Plasterer serta pengalaman minimal 5 (lima) Tahun;
- Tukang Bata 1 (satu) orang Pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Pasang Bata/Dinding/Bricklayer/Bricklaying (Tukang Bata) serta pengalaman minimal 5 (lima) tahun;
- Tukang Kusen 1 (satu) Orang pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat serta Pengalaman Minimal 3 (tiga) tahun;
Pertanyaannya, apakah mandor dan tukang termasuk personil inti yang harus disyaratkan dalam lelang pekerjaan konstruksi?
Perlu diketahui bahwa mandor dan tukang bukanlah pekerja tetap pada pekerjaan konstruksi. Mandor dan tukang tidak bekerja penuh dalam suatu pekerjaan konstruksi. Sementara personil inti merupakan orang yang akan ditempatkan secara penuh dalam pelaksanaan pekerjaan.
Contohnya mandor besi, tukang besi, tukang cor beton, tukang plesteran, tukang bata, tukang kusen. Mereka bekerja sesuai dengan bidangnya saja, tidak bekerja penuh sampai pekerjaan selesai karena pada saat pekerjaan atap, mereka tidak bekerja lagi.
Untuk lebih jelas, kita dapat melihat definisi personil inti yang tercantum pada semua Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi BAB Syarat Umum Kontrak (SSUK), yakni sbb:
Personil inti adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
Dengan demikian maka terbukti bahwa mandor dan tukang bukanlah personil inti yang harus disyaratkan dalam lelang pekerjaan konstruksi.
No comments:
Post a Comment