Perlu diketahui bahwa pekerjaan konstruksi 2,5 milyar kebawah masuk katagori usaha kecil. Pelaku usaha kecil hanya dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi dengan kriteria teknologi sederhana, mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli.
Pada Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, disebutkan:
e) Personil Inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksana yang diajukan, meliputi:
(1) Organisasi Pelaksanaan:
(a) Manager Pelaksanaan/Proyek,
(b) Manager Teknik,
(c) Manager Keuangan/Administrasi,
(d) Pelaksana.
(2) Penilaian personil manajerial (ahli/terampil) pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Untuk usaha non kecil tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personil pendukung, sedangkan untuk usaha kecil cukup personil pelaksana (tenaga terampil);
Mengacu pada ketentuan diatas, personil inti yang dapat disyaratkan untuk pelelangan pekerjaan dengan nilai Rp. 2,5 milyar ke bawah atau katagori usaha kecil, harusnya cukup untuk posisi pelaksana dengan sertifikat SKT, seperti Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung untuk lelang dengan SBU Bangunan Gedung (BG 009) atau Pelaksana Bangunan Irigasi untuk lelang dengan SBU Sub Bidang SI 001. Dengan demikian maka persyaratan lelang dengan nilai 2,5 milyar kebawah yang selama ini mensyaratkan sertifikat keahlian (SKA) untuk personil intinya terbukti salah kaprah.
ReplyDeleteThe meeting room is very cool, I want to come here