Tuesday, September 05, 2017

Contoh Sanggahan Masalah Surat Penawaran Tidak Bertandatangan

Kepada Yth.
Pokja III ULP RSCM
Di
     Gedung Administrasi Lt-3, RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, 
     Jl. Diponegoro No. 71 Jakarta

Perihal : Sanggahan Lelang Pengadaan Alkes Dan Instrumen Di THT IGD

Dengan Hormat,

Kami atas nama PT. X mengajukan sanggahan ini karena dokumen penawaran kami digugurkan tanpa dasar dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku serta bertentengan dengan ketentuan yang diatur dalam dokumen pengadaan Nomor: BN.01.03/XIII.6.1/10103/2016 Tanggal: 3 Oktober 2016 untuk PENGADAAN ALKES DAN INSTRUMEN DI THT IGD.

Pokja III ULP RSCM telah menggugurkan dokumen penawaran PT. X dengan alasan Surat Penawaran tidak bertandatangan.

Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering, Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, dan Petunjuk Penggunaan Apendo sudah amat sangat jelas menyampaikan bahwa:

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 134 Ayat 2 menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional tentang Daftar Hitam, pengadaan secara elektronik, dan sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa, diatur oleh Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.”

2. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering, point V, 2, d, 4, menyebutkan “Surat Penawaran dan/atau surat lain bagian dari dokumen penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini tidak memerlukan tanda tangan basah dan stempel sehingga penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli, kecuali surat lain yang memerlukan tandatangani basah dari pihak lain, contoh: surat dukungan bank, surat keterangan fiskal (tax clearance).”

Hal ini secara jelas menyebutkan bahwa surat penawaran tidak perlu ditandatangani secara basah dan tidak perlu distempel.

3. Apabila panitia login pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan mengklik pada link Apendo, akan terlihat seperti gambar dibawah:


Nah, lihat pada fungsi Apendo LPSE yang ke 3, yaitu “Memastikan bahwa pengirim dokumen adalah penyedia yang bersangkutan dengan menyertakan IDENTITAS DIGITAL di dalam dokumen penawaran.

Jadi, walaupun dicari dalam surat penawaran pakai super mikroskop-pun tidak akan ketemu yang namanya tandatangan digital. Tandatangan yang di scan juga bukan tandatangan digital karena yang discan adalah keseluruhan suratnya bukan sekedar tandatangannya.

4. Khusus untuk evaluasi administrasi pada lelang elektronik, dimuat pada Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011.
Berdasarkan Standard Bidding Document Jasa Lainnya Pascakualifikasi yang merupakan bagian dari Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP), E, 27.11, b, 2 menyebutkan bahwa surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;
2. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP; dan
3. bertanggal.

5. Selanjutnya, untuk evaluasi administrasi sebagaimana tercantum pada halaman 17 dokumen pengadaan Nomor: BN.01.03/XIII.6.1/10103/2016 Tanggal: 3 Oktober 2016 untuk PENGADAAN ALKES DAN INSTRUMEN DI THT IGD, disebutkan sbb:
Surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
b) bertanggal.

Berdasarkan penjelasan dan ketentuan diatas telah menegaskan bahwa tandatangan pada surat penawaran bukan menjadi pemenuhan ketentuan surat penawaran untuk lelang secara elektronik dan apabila tidak ditandatangani maka tidak dapat digugurkan pada tahap evaluasi administrasi.

Demikian sanggahan kami. Mohon kepada Pokja III ULP RSCM supaya membatalkan penetapan PT. Y sebagai pemenang PENGADAAN ALKES DAN INSTRUMEN DI THT IGD dan segera melakukan evaluasi ulang.

Atas atensi dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 24 Oktober 2016
Hormat kami,
       PT. X
       
          ttd

       Mr. X
Direktur Utama

No comments:

Post a Comment