Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Salah satu unsur penyalahgunaan wewenang adalah melampaui wewenang. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
Permasalahan Penyalahgunaan Wewenang ini dapat diselesaikan melalui pengadilan. Pemohonnya adalah Badan dan/atau Pejabat pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah dan karenanya mengajukan permohonan kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan dan/atau tindakan dinyatakan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.
Terkait tender, Jika Pokja Pemilihan merasa ada persyaratan yang diajukan oleh PA/KPA dirasa mengandung unsur penyalahgunaan wewenang maka dapat ditempuh penyelesaian dengan cara tsb diatas.
Sebelum mengajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara, harus lebih dulu mengadukan kepada aparat pengawasan intern pemerintah.
No comments:
Post a Comment