Diskusi 1 Mata Kuliah Hukum Acara Pidana
Berikut ini akan saya coba jelaskan perbedaan antara penyelidik dan penyidik:
Menurut KUHAP, penyelidik hanya dijabat oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia, sementara penyidik, selain dijabat oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia, dapat juga dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu.
Penyelidik bertindak untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sementara penyidik bertindak setelah jelas tindak pidananya, yaitu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Wewenang penyelidik:
- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
Wewenang penyidik:
- melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
- melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Note: Diskusi merupakan salah satu cara pembelajaran yang berlaku di Universitas Terbuka. Untuk diskusi ini nilainya 87.
No comments:
Post a Comment