Berdasarkan ketentuan Pasal 53 UU AP yang mengatur mengenai permohonan fiktif-positif, maka ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 mengenai gugatan fiktif-negatif tidak dapat diberlakukan lagi, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum tentang tata cara permasalahan hukum yang harus diterapkan oleh PERATUN. Oleh karena ketentuan Pasal 53 UU AP dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 mengatur permasalahan hukum yang sama, yaitu tata cara pemberian perlindungan hukum bagi warga masyarakat untuk memperoleh keputusan pejabat pemerintahan, dan juga dalam rangka mendorong kinerja birokrasi agar memberikan pelayanan prima (excellent service), atas dasar prinsip lex posteriori derogat lex priori.
Bahwa tentang permohonan fiktif-positif sebagaimana diatur dalam Perma No. 8 Tahun 2017 sebagai pengganti Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2015.
Sumber: https://drive.google.com
No comments:
Post a Comment