Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang bersifat berlaku mengikat umum. Berikut ini penjelasannya:
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa: Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Bahwa keberlakuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 sebagai pengaturan yang mengikat umum tidak terbatas pada lingkup tertentu (APBN) dapat dilihat dari pengaturan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 sebagai berikut: Pasal 3 ayat (1): “Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Tender/ Seleksi di lingkungan kementerian/ lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara. ”Bahwa artinya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatur dan memberlakukan peraturan tersebut untuk semua proyek dengan dana APBN diseluruh Indonesia tidak hanya terbatas lingkup Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetapi juga mengikat kementrian lain dan lembaga lain yang menggunakan dana APBN.
Kemudian dalam Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 diatur sebagai berikut: “Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.” Bahwa pengaturan dalam Pasal 3 ayat (4) menunjukan bahwa Obyek Pengujian juga mengikat sebagai acuan bagi pemerintah daerah sehingga lingkup keberlakuan obyek pengujian tidak terbatas pada proyek Pemerintah Pusat dan atau instansi vertikal tetapi juga untuk proyek-proyek Pemerintah Daerah yang dibiayai APBD juga harus mengacu pada peraturan ini. Oleh karena itu sangat jelas sifat keberlakuan secara umum peraturan ini sekaligus menempatkan kedudukan menteri sebagai regulator untuk mengatur Pengadaan Konstruksi melalui penyedia baik pada instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.
No comments:
Post a Comment