Persyaratan surat dukungan pabrik atau distributor sudah menjadi syarat wajib dalam proser pengadaan barang/jasa yang terjadi saaat ini, terutama untuk tender pengadaan barang. PPK maupun Pokja Pemilihan beralasan bahwa persyaratan surat dukungan pabrik atau distributor sangat penting supaya ada jaminan tersedianya barang dipasar. Padahal itu alasan yang sangat mengada-ada dan diskriminatif yang tujuannya untuk memperkecil persaingan.
Perlu dipahami bahwa sebelum tender dilaksanakan PPK berkewajiban untuk memastikan ketersediaan barang dipasar. PPK wajib melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK guna memastikan ketersediaan barang. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Bagian II Poin 2.1.2 disebutkan: “PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan, harga dan alternatif barang/jasa sejenis, ketersediaan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memenuhi criteria produk berkelanjutan. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA."
Supaya hal ini tidak terjadi lagi maka penyedia harus berani melakukan protes atau keberatan terhadap persyaratan surat dukungan pabrik atau distributor tersebut, jika perlu lakukan gugatan ke pengadilan.
kasih contoh dong, proses protes keberatan dan gugatan ke pengadilan yang sudah admin lakukan, biar bisa jadi bahan kami menggugat
ReplyDelete