Pokja pemilihan wajib punya sertifikat pengadaan barang/jasa. Dengan demikian harusnya mereka sudah paham aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Anehnya urusan sangat sepele saja masih ada pokja pemilihan yang tidak paham, seperti masalah pengaturan jadwal upload dokumen penawaran.
Sering sekali kita jumpai jadwal upload dokumen penawaran pada tender pascakualifikasi satu file, jadwalnya diatur tidak sampai satu hari kerja setelah hari pemberian penjelasan (aanwijzing). Contohnya, misal pemberian penjelasan dilakukan pada Hari Jumat, Hari Senin Pukul 12.00 WIB sudah masuk batas akhir upload dokumen penawaran.
Kalau kita merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia, penyampaian (upload) dokumen penawaran paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan.
Kesalahan selanjutnya terkait cara menghitung jumlah hari kerja. Misalnya Pemberian Penjelasan dilakukan Hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 Pukul 08:00 WIB s/d Pukul 10.00 WIB. Selanjutnya diatur jadwal upload dokumen penawaran pada Hari Jumat Tanggal 26 Juni 2020 Pukul 10.01 WIB s/d Hari Selasa 30 Juni 2020 Pukul 17.00. Karena tidak ada perubahan dokumen pemilihan maka tanya jawab saat penjelasan dianggap Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan, maka Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan dianggap Hari Jumat Tanggal 26 Juni 2020 Pukul 10.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa pengaturan jadwal diatas, itu masih salah karena jumlah hari kerjanya tidak sampai 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan. Jika Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasannya pada Hari Jumat Tanggal 26 Juni 2020 Pukul 10.00 WIB maka perhitungan satu hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan, tidak boleh dihitung pada Hari Jumat, tapi Hari Senin.
Coba pahami frase "setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan". Jika "Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan" diganti dengan kata "Hari Jumat" maka frase tersebut menjadi "setelah Hari Jumat". Hari kerja setelah Hari Jumat adalah Hari Senin.
Menurut jadwal diatas, cara menghitung hari kerja yang benar harusnya seperti dibawah ini:
Pemberian Penjelasan Jumat, 26 Juni 2020 Pukul 08:00 WIB s/d Pukul 10.00 WIB, maka perhitungan tiga hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan sbb:
- Hari kerja kesatu yaitu Senin Tanggal 29 Juni 2020,
- Hari kerja kedua yaitu Selasa Tanggal 30 Juni 2020, dan
- Hari Kerja ketiga yaitu Rabu 1 Juli 2020 Pukul 17.00 WIB.
Demikian penjelasan tentang cara menghitung hari kerja setelah hari H. Semoga bermanfaat.
Kali aja butuh jaminan penawaran cepat kita solusinya. Baik jaminan dari asuransi atau bank garansi.
ReplyDeleteInfo lebih lanjut 082177173399
Kali aja butuh jaminan penawaran cepat kita solusinya. Baik jaminan dari asuransi atau bank garansi.
ReplyDeleteInfo lebih lanjut 082177173399