Salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam penyusunan HPS adalah keuntungan dan biaya overhead. Untuk tender pekerjaan konstruksi, penentuan nilai keuntungan dan biaya overhead sangat mudah karena sudah ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yaitu sebesar 15% (lima belas persen).
Sementara untuk tender pengadaan barang, penentuan nilai keuntungan dan biaya overhead masih sedikit membingungkan karena aturannya tidak begitu jelas. Dalam Perlem LKPP 9/2018, tata cara perhitungan HPS dinyatakan sebagai berikut:
HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
1) Harga barang;
2) Biaya pengiriman;
3) Keuntungan dan biaya overhead;
4) Biaya instalasi;
5) Suku cadang;
6) Biaya operasional dan pemeliharaan; atau
7) Biaya pelatihan.
Perhitungan komponen biaya disesuaikan dengan survei yang dilakukan.
Untuk melakukan survei harga barang, biaya pengiriman, biaya instalasi, suku cadang, biaya operasional dan pemeliharaan serta biaya pelatihan, itu bisa dilakukan dengan mudah. Sementara untuk keuntungan akan sangat sulit dilakukan survei karena harus dilakukan di kantor pajak dengan cara melihat laporan pajak pelaku usaha. Laporan pajak pihak lain tidak mungkin bisa dilihat oleh semua orang karena laporan pajak termasuk informasi yang rahasia.
Cara lain yang dapat dilakukan untuk memperkirakan keuntungan yang wajar adalah dengan cara dihitung secara keahlian dengan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini dapat dihitung berdasarkan tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dipotong oleh bendahara pemerintah dan BUMN.
Tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang adalah 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Jika kita hitung secara matematis, tarif 1,5% dari harga pembelian, itu setara dengan 12% keuntungan bersih. Berikut ini cara menghitungnya:
Misal kita dapat proyek Rp. 100.000.000, dan dapat keuntungan 12%. Untuk tarif PPh sudah ditetapkan 12,5% pertahun bagi omset dibawah Rp. 4,8 Milyar.
Perhitungan untuk tarif PPh 1,5% dari harga pembelian:
Tarif PPh 1,5% = Nilai Proyek Rp. 100.000.000 X Tarif PPh 1,5% = Rp. 1.500.000,-
Nilai pajak tarif PPh 1,5% sebesar Rp. 1.500.000, setara dengan nilai pajak untuk perhitungan keuntungan 12% dengan tarif PPh 12,5%.
Berikut ini peritungannya:
Tarif PPh 12,5% = (Nilai Proyek Rp. 100.000.000 x Keuntungan 12%) x Tarif PPh 12,5% = (Rp. 100.000.000 x 12%) x 12,5% = Rp. 1.500.000,-
Berdasarkan perhitungan tarif pajak diatas maka dapat disimpulkan bahwa keuntungan yang wajar untuk tender pengadaan barang adalah 12%. Jika ditambah biaya overhead 3% maka keuntungan + biaya overhead yang wajar adalah 15%.
Angka keuntungan + biaya overhead yang wajar sebesar 15% telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Perka LKPP tersebut diatur keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar untuk tender pengadaan barang, yaitu maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN.
Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment