Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (PM PUPR 14/2020) telah membuat norma baru yang mengatur masalah pengaduan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 108 yang bunyinya menyebutkan, “Peserta yang memasukkan penawaran dalam Tender Pekerjaan Konstruksi hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah diterima oleh peserta.”
Lex specialis aturan jasa konstruksi adalah UU 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi. Dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b UU 2/2017 disebutkan, Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan cara: melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi. Selanjutnya pada Ayat (4) disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah yakni Pasal 139 hufuf b PP 22/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi disebutkan:
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a dilakukan dengan cara: melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi.
Selanjutnya Pasal 141 ayat (1) PP 22/2020 menyebutkan:
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b disampaikan oleh masyarakat kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Dan Pasal 143 PP 22/2020 menyebutkan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dan Pasal 142 diatur dengan Peraturan Menteri.
Yang diperintah oleh PP 22/2020 kepada Menteri adalah pembuatan aturan tentang mekanisme penyelesaian pengaduan, bukan norma baru untuk membatasi masyarakat membuat pengaduan.
Dengan demikian maka pengaduan peserta tender yang memasukkan penawaran yang diatur dalam PM PUPR 14/2020 dapat dipastikan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU 2/2017 dan PP 22/2020. Oleh sebab itu maka Pasal 108 PM PUPR 14/2020 yang mengatur masalah pengaduan, perlu dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Saran saya kepada peserta tender jasa konstruksi yang ikut memasukkan dokumen penawaran supaya dalam melakukan pengaduan jangan merujuk ke PM PUPR 14/2020. Rujuklah ke PP 22/2020.
Demikian, semoga tulisan ini bermanfaat.
No comments:
Post a Comment