Pada proses tender pekerjaan konstruksi, untuk penyedia kualifikasi usaha menengah dan besar telah ditetapkan persyaratan laporan keuangan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik, namun persyaratan tersebut tidak menentukan harus bagaimana opininya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Karena tidak ditentukan opini maka laporan keuangan yang disampaikan penyedia untuk memenuhi syarat tender bisa saja beropini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), TW (Tidak Wajar) dan Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Yang paling sering kita dengar, opini laporan keuangan ada tiga. Opini tersebut bisa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Dari ketiga opini ini, Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) merupakan opini terburuk atas hasil audit laporan keuangan. Posisi yang di atasnya adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sewajarnya laporan keuangan didukung oleh catatan dan dokumen. Pekerjaan auditor memastikan angka-angka dalam laporan didukung oleh catatan dan dokumen. Opini disclaimer muncul karena auditor tidak bisa menelusuri lebih lanjut atas laporan keuangannya, sehingga tidak bisa memberikan opini WDP atau WTP.
Note:
Untuk rekan-rekan kontraktor yang ingin melakukan audit laporan keuangan tapi tidak tahu Kantor Akuntan Publik yang terdaftar, silahkan hubungi saya melalui HP/WA: 0812 1955 8786, atau email: hendri@duniakontraktor.com
Data Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Terdaftar di OJK, klik DISINI
No comments:
Post a Comment