Pasal 30 ayat (6) Perpres 16/2018, sudah mencantumkan secara lengkap siapa yg berhak menerbitkan jaminan yaitu:
- Bank Umum;
- Perusahaan Penjaminan;
- Perusahaan Asuransi;
- Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Semua penerbit jaminan tsb sudah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Berikut ini pengaturan tsb:
Penerbit Jaminan Sanggah Banding:
a) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:
- Bank Umum;
- Perusahaan Penjaminan;
- Perusahaan Asuransi;
- Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau
- Konsorsium perusahaan asuransi umum/ Konsorsium Lembaga penjaminan/ Konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
Jika semua penerbit jaminan yg ada dalam Perpres 16/2018 sudah diakomodir dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia untuk HPS diatas 10 milyar rupiah, apakah pembuat aturan lupa mencantumkan penerbit jaminan untuk HPS dibawah 10 milyar rupiah, padahal hanya cukup merubah frase :
a) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:
diganti dengan frase:
a) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:
Kalau saya menganggap pembuat aturan bukan lupa, tapi disengaja dengan maksud merubahnya sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (5) UU Jasa Konstruksi. Dalam hal ini pembuat aturan menginginkan jaminan sanggah banding hanya berlaku untuk tender konstruksi dengan HPS diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tulisan terkait:
- Jaminan Sanggah Banding Hanya Berlaku Untuk Pekerjaan Diatas Sepuluh Miliar
- Gugatan Tender, Kompetensi Absolut PTUN
- Gugatan Tender Pekerjaan Konstruksi
- Telah Keluar Pedoman Tender Jasa Konstruksi Baru Tahun 2020
Tulisan terkait:
- Jaminan Sanggah Banding Hanya Berlaku Untuk Pekerjaan Diatas Sepuluh Miliar
- Gugatan Tender, Kompetensi Absolut PTUN
- Gugatan Tender Pekerjaan Konstruksi
- Telah Keluar Pedoman Tender Jasa Konstruksi Baru Tahun 2020
No comments:
Post a Comment