Friday, July 17, 2020

Biaya Penerapan SMKK Harus Dimasukkan Pada Daftar Kuantitas dan Harga

Sebelum tender jasa konstruksi dilaksanakan, Pokja Pemilihan harus benar-benar memperhatikan dokumen perencanaan yang disampaikan oleh PPK terutama yang berkaitan dengan biaya penerapan SMKK. Beberapa dokumen tender yang sempat saya pelajari, saya tidak menemukan biaya penerapan SMKK dalam daftar kuantitas dan harganya. Ini berakibat fatal karena akan mengakibatkan tender tersebut menjadi gagal. Dokumen pemilihan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan mengakibatkan tendernya menjadi gagal.

Selain itu, pada masa sanggah akan ada peserta tender yang mempermasalahkan perusahaan pemenang yang tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah). Jika ini dipermasalahkan maka dokumen penawaran pemenang tender harus dinyatakan gugur juga. 

Kenapa bisa nol rupiah, darimana tahunya? 

Jika dalam dalam dokumen pemilihan tidak ada biaya penerapan SMKK maka penyedia tidak boleh menambah-nambah syarat sendiri. Penambahan syarat oleh penyedia diluar syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan menyebabkan dokumen penawarannya digugurkan. Jika penyedia tidak menambah-nambah syarat sendiri maka dapat dipastikan bahwa biaya tersebut nilainya nol rupiah.

PM PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dalam Lampiran III menyebutkan: 

Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan. 

Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) maka dinyatakan gugur. 

Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III PM PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia sebagaimana tersebut diatas merujuk pada PM PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Pasal 27 ayat (1) PM PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 menyebutkan, "Biaya penerapan SMKK harus dimasukkan pada daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK". 

Selanjutnya, Pasal 29 PM PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 menyebutkan:

(1) Dalam hal pengadaan pekerjaan konstruksi menggunakan metode sistem harga terendah, Penyedia Jasa yang tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dinyatakan gugur. 

(2) Dalam hal pengadaan pekerjaan konstruksi menggunakan metode sistem nilai, Penyedia Jasa yang tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) nilai penawaran biayanya dinilai nol.

Tulisan terkait:










No comments:

Post a Comment