Pemenang tender dengan harga sangat rendah bukan hal dilarang dalam tender pengadaan barang / jasa pemerintah. Cuma kita tidak tahu apakah pemenang dengan harga yang sangat rendah sudah dilakukan evaluasi kewajaran harga oleh Pokja Pemilihan. Menurut aturan, Pokja Pemilihan wajib melakukan evaluasi kewajaran harga untuk penawaran yang menawar dibawah 80 % HPS.
Apabila ada pemenang tender yang harga penawarannya sangat rendah, peserta tender yang meragukan kewajaran harganya dapat meminta RAB atau Daftar Kuantitas dan Harga, Analisa Harga Satuan dan Upah Bahan kepada Pokja Pemilihan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika terbukti harga penawaran pemenang tender tersebut tidak wajar maka bisa diadukan ke APIP atau mengajukan gugatan pembatalan pemenang ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berikut ini petunjuk evaluasi kewajaran harga untuk tender pekerjaan konstruksi metode tender, pascakualifikasi, satu file, sistem harga terendah, kontrak harga satuan.
Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut:
1. Pokja meminta peserta untuk menyampaikan analisa harga satuan pekerjaan sekurang-kurangnya untuk Mata Pembayaran Utama dengan format sebagai berikut:
2. Kemudian dilakukan klarifikasi harga dengan membuat format sebagai berikut:
3. Peserta diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukkan dalam analisa harga satuan.
4. Apabila penjelasannya diyakini dapat memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis, maka digunakan kuantitas/koefisien tersebut sebagai kuantitas/koefisien hasil klarifikasi.
Jika tidak dapat diyakini, maka Pokja dan peserta menelaah kuantitas/koefisien agar dapat disepakati bersama memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis. Kuantitas/koefisien yang disepakati menjadi kuantitas/koefisien hasil klarifikasi.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dalam HPS.
5. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian.
Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar yang ada di pasaran atau menggunakan harga satuan dasar dalam HPS.
6. Apabila terdapat perbedaan rincian uraian pada analisa harga satuan pekerjaan antara penawaran dengan HPS, maka:
a. Dalam hal peserta dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar pada penawaran;
b. Dalam hal peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi berdasarkan rincian uraian pada HPS.
7. Dari angka 4, 5 dan 6 diatas diperoleh kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi. Selanjutnya dihitung harga satuan hasil klarifikasi sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama tanpa memperhitungkan keuntungan.
8. Kemudian dihitung untuk setiap harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama dengan mengurangi biaya keuntungan, sehingga diperoleh harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama tanpa memperhitungkan keuntungan.
9. Harga yang diperoleh pada angka 7 dan 8, dimasukkan dalam tabel Daftar Kuantitas dan Harga hasil klarifikasi sehingga didapat total harga hasil klarifikasi tanpa keuntungan.
10. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPn.
11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai total HPS.
Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.
Tata cara evaluasi kewajaran harga ini tercantum dalam Lampiran III, Ketentuan C, BAB XIII Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Tulisan terkait:
Ada Kewajaran juga bagi Pokja Pemilihan,"Karena tidak semua Pokja Pemilihan MEMAHAMI ATURAN dengan baik, CERMAT dalam melakukan EVALUASI dan yang lebih penting adalan Untuk selalu UPDate Pengetahuan melalui MEMBACA.
ReplyDeleteBetul, tapi ada juga Pokja yg selalu update tapi suka cari celah.
Deleteada juga peserta tender yang sok pintar... terus ngancam ngancam hahaha
ReplyDeleteKasihan kerjaannya, jadi tertunda hingga manfaatnya tdk bs segera dinikmati maayarakat.
DeleteBanyak kasus sih gak ada itu tahapan klarifikasi kewajaran harga, ada lho kontraktor yang menawar 70% dari HPS tapi tetap menang tanpa ada klarifikasi kewajaran harga.. saat pelaksanaan kocar kacir gak selesai sampe lewat waktu kerja dibawah spesifikasi teknis, tapi tetap menang lagi dengan cara yang sama di lelang TA berikutnya...
ReplyDeleteJika penawaran di bawah 80% pekerjaan tidak selesai tepat waktu PPK n PPTK gegeran d lapangan dg pelaksana yang salah siapa ujung2nya PPK lagi jd korban
ReplyDeleteAda format untuk EKH pak?
ReplyDelete