Standar dokumen pemilihan secara elektronik pengadaan pekerjaan konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, telah mengatur ketentuan tentang penerbit jaminan sanggah banding. Berikut ini ketentuan tersebut:
Penerbit Jaminan Sanggah Banding:
a) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:
- Bank Umum;
- Perusahaan Penjaminan;
- Perusahaan Asuransi;
- Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau
- Konsorsium perusahaan asuransi umum/ Konsorsium Lembaga penjaminan/ Konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
huruf a.2 sampai dengan a.5 telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
b) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:
- Bank Umum; atau
- Konsorsium perusahaan asuransi umum/ Konsorsium Lembaga penjaminan/ Konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
huruf b.2 telah ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya timbul pertanyaan, siapakah yang berhak menerbitkan jaminan sanggah banding untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)?
Jawabannya, tidak ada.
Jika tidak ada yang menerbitkan, apakah jaminan sanggah banding untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak diperlukan?
Jawabannya, tidak diperlukan.
Apa dasar hukumnya kalau untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak diperlukan jaminan sanggah banding?
Jawabannya, Pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Dalam Pasal 57 ayat (2) UU Jasa Kontruksi disebutkan jenis-jenis jaminan, yang terdiri atas:
- jaminan penawaran;
- jaminan pelaksanaan;
- jaminan uang muka;
- jaminan pemeliharaan; dan/atau
- jaminan sanggah banding.
Selanjutnya dalam Pasal 57 ayat (5) UU Jasa Konstruksi disebutkan bahwa kelima jenis jaminan yang tercantum dalam Pasal 57 ayat (2), bisa saja berubah dengan memperhatikan dinamika perkembangan penyelenggaraan Jasa Konstruksi baik nasional maupun internasional. Contohnya perubahan pada jaminan penawaran yang hanya berlaku untuk tender dengan HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Artinya, jenis jaminan yang diatur dalam Pasal 57 ayat (2) UU Jasa Konstruksi terkait jaminan penawaran, telah terjadi perubahan.
Selain jaminan penawaran, hal yang sama juga berlaku untuk jaminan sanggah banding.
Oleh karena tidak diatur siapa yang berhak menerbitkan jaminan sanggah banding dalam standar dokumen pemilihan secara elektronik pengadaan pekerjaan konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), itu artinya persyaratan jaminan sanggah banding sebagaimana tercantum dalam Pasal 57 ayat (2) UU Jasa Konstruksi, telah terjadi perubahan juga.
Berikut ini ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi:
(1) Dalam pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Penyedia Jasa menyerahkan jaminan kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaminan penawaran;
b. jaminan pelaksanaan;
c. jaminan uang muka;
d. jaminan pemeliharaan; dan/atau
e. jaminan sanggah banding.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat sebesar nilai yang dijaminkan dan dalam batas waktu tertentu setelah pernyataan Pengguna Jasa atas wanprestasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
(4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan oleh lembaga perbankan, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan penjaminan dalam bentuk bank garansi dan/atau perjanjian terikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Perubahan atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan dinamika perkembangan penyelenggaraan Jasa Konstruksi baik nasional maupun internasional.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
No comments:
Post a Comment