Perlu tidaknya peralatan utama disyaratkan dalam tender pekerjaan konstruksi, sangat tergantung dari jenis pekerjaan yang akan ditenderkan. Peralatan utama tidak boleh disyaratkan berdasarkan asumsi PPK dan/atau Pokja Pemilihan tapi harus berdasarkan spesifikasi teknis sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan. Dalam uraian spesifikasi teknis, harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Perubahan peralatan utama dapat menyebabkan perubahan kontrak.
Untuk pekerjaan bangunan gedung, biasanya material diterima di lokasi kerja dalam keadaan siap dicampur, siap dirakit, atau siap dipasang, sehingga tidak ada tahap pekerjaan pengolahan, maka untuk pekerjaan bangunan gedung terutama yang berskala kecil, ada kemungkinan tidak diperlukan peralatan utama.
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item). Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan. Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
Selanjutnya dari uraian spesifikasi teknis akan ditetapkan analisis harga satuan pekerjaan (AHSP). AHSP harus disesuaikan dengan peralatan yang ada dalam uraian spesifikasi teknis. Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum disebutkan:
Dalam penerapannya, perhitungan harga satuan pekerjaan harus disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang digunakan, asumsi-asumsi yang secara teknis mendukung proses analisis, penggunaan alat secara mekanis atau manual, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, serta pertimbangan teknis (engineering judgment) terhadap situasi dan kondisi lapangan setempat.
Untuk pekerjaan bangunan jalan, jembatan, dan bangunan air, pada umumnya memerlukan alat secara mekanis terutama memproduksi bahan olahan dan proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sebagian kecil memerlukan pekerjaan secara manual.
Untuk pekerjaan bangunan gedung, biasanya material diterima di lokasi kerja dalam keadaan siap dicampur, siap dirakit, atau siap dipasang, sehingga tidak ada tahap pekerjaan pengolahan, karena itu analisis HSD bahan baku tidak diperlukan, kecuali analisis HSD bahan jadi atau HSD bahan olahan. Koefisien bahan dan tenaga kerja sudah tersedia dalam tabel yang dipergunakan untuk satu satuan volume pekerjaan atau satu satuan pengukuran tertentu.
Demikian penjelasan tentang peralatan utama. Semoga bermanfaat.
Tulisan terkait:
persyaratan peralatan utama untuk tender bangunan gedung banyak disalah asumsikan baik oleh PPK, Konsultan Perencana dan Pokja. Dimana harus mensyaratkan Excavator, Dump truck, Pik up, Molen, Mobil Ready Mix, dll, sementara di dalam AHSP Konsultan Perencana tidak mencantumkan HSD peralatan-peralatan tersebut.
ReplyDeletePertanyaannya dimana kontraktor pelaksana akan menyiapkan cost peralatan-peralatan tersebut. Sementara peralatan-peralatan tersebut belum tentu digunakan di lokasi atau pun ada pekerjaan yang hanya dilakukan manual tanpa alat mekanis.
Semoga kedepannya perlu dibedakan syarat peralatan utama untuk tender bangunan gedung dengan tender jalan, jembatan atau irigasi yang memang harus memiliki peralatan mekanis.