Kemarin saya ikut acara pemberian penjelasan secara elektronik dan sangat kecewa dengan jawaban asal bunyi dari Pokja Pemilihan. Berikut ini permasalahan yang saya sampaikan pada saat acara pemberian penjelasan:
Persyaratan personel manajerial yang tercantum dalam LDP sudah sesuai dengan PM PUPR 14/2020 karena hanya mensyaratkan Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi, tanpa mensyaratkan ijazah. Mohon persyaratan pada SPSE tentang Persyaratan Kualifikasi Teknis yang mensyaratkan SDM Tenaga Ahli dan SDM Tenaga Teknis yang mencantumkan ijazah supaya dihilangkan karena bertentangan dengan PM PUPR 14/2020.
Pokja Pemilihan menanggapi permasalahan tersebut sesuai dengan isi otaknya, bukan berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa. Berikut ini jawaban Pokja Pemilihan:
Kepada ID: 69201426 dan seluruh peserta tender; SDM yang dipersyaratkan sesuai dalam persyaratan personil pada Kualifikasi Teknis dalam SPSE.
Tanggapan Pokja Pemilihan sebagaimana tersebut diatas benar-benar asal bunyi karena dalam Lampiran III, BAB I, Bagian B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, secara jelas menyebutkan ketentuan berikut ini:
Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan.
Dalam hal ini, tanggapan Pokja Pemilihan yang asal bunyi tidak perlu diikuti. Jika terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan dengan yang tertulis pada SPSE, ikuti saja persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan. Jika disalahkan, ajukan sanggahan atau pengaduan. Jika perlu, lakukan gugatan.
Tulisan terkait:
No comments:
Post a Comment