Thursday, July 23, 2020

Referensi Dari PPK Untuk Pengalaman Subkontraktor

Pengguna jasa yang menggunakan jasa personel manajerial adalah perusahaan jasa konstruksi. Dengan demikian maka referensi kerja dari pengguna jasa untuk personel manajerial adalah referensi kerja dari perusahaan jasa konstruksi. Ini adalah kitipan tulisan sebelumnya yang berjudul Referensi Kerja Personel Manajerial Diberikan Oleh Perusahaan Jasa Konstruksi.

Untuk mendukung pernyataan diatas akan saya bahas tentang cara penulisan terkait referensi jika referensi tersebut diterbitkan oleh PPK/Pemilik Pekerjaan.

Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, Bagian B, Angka 9 yang bunyinya sebagai berikut:

9. Persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan ketentuan: 
a. Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak Asli dan Berita Acara Serah Terima;

b. Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain membawa dan memperlihatkan kontrak subkontrak, juga harus dilengkapi dengan surat referensi dari PPK/Pemilik Pekerjaan yang menyatakan bahwa peserta memang benar adalah subkontrak untuk pekerjaan dimaksud.
Perhatikan penulisan referensi yang secara jelas menyebutkan surat referensi dari PPK/Pemilik Pekerjaan. Sementara referensi untuk personel manajerial ditulis "Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa".

Sudah seharusnya dalam suatu peraturan, jika maksudnya sama maka akan ditulis dengan kata atau frase yang sama supaya pengertiannya tidak multi tafsir.

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa untuk pengalaman subkontraktor, referensi yang dimaksud adalah referensi dari PPK/Pemilik Pekerjaan. Sementara untuk pengalaman personel manajerial, referensi yang dimaksud adalah referensi dari pengguna jasa. Pengguna jasa yang dimaksud bisa pemilik pekerjaan (PA/KPA /PPK) atau bisa juga pemberi pekerjaan (penyedia jasa=kontraktor pelaksana).

Tulisan terkait:






No comments:

Post a Comment