Ada instansi pemerintah yang sudah keenakan mensyaratkan rekening koran minimal 3 bulan sebesar 10% dari nilai total HPS, walaupun tendernya ditujukan kepada pelaku usaha kecil. Apakah persyaratan tersebut dibolehkan?
Saat ini aturan tender pekerjaan konstruksi merujuk pada PM PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Dalam peraturan ini, sudah jelas tidak diatur persyaratan rekening koran tetapi masih memberikan peluang kepada PPK dan Pokja Pemilihan untuk menambah persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis penawaran. Dalam menetapkan persyaratan tambahan, PPK dan Pokja Pemilihan harus merujuk pada ketentuan Pasal 58 PM PUPR 14/2020, yang salah satu ketentuannya menyebutkan, "Penambahan persyaratan hanya dapat dilakukan dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Perlu diketahui bahwa persyaratan rekening koran minimal 3 bulan sebesar 10% dari nilai total HPS untuk tender yang ditujukan kepada pelaku usaha kecil, itu tidak dibolehkan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bertentangan dengan Pasal 55 PM PUPR Nomor 14 Tahun 2020, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi dan untuk Tender Terbatas/Tender Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. syarat kualifikasi administrasi;
b. syarat kualifikasi teknis; dan
c. syarat kualifikasi kemampuan keuangan.
(2) Persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi:
a. Tender Pekerjaan Konstruksi dengan nilai total HPS di bawah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); atau
b. Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai total HPS di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 PM PUPR Nomor 14 Tahun 2020, persyaratan Tender Pekerjaan Konstruksi meliputi syarat kualifikasi administrasi, syarat kualifikasi teknis, dan syarat kualifikasi kemampuan keuangan. Untuk syarat kualifikasi kemampuan keuangan, itu ada pengecualian berlakunya. Untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan nilai total HPS di bawah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), kualifikasi kemampuan keuangan dikecualikan atau tidak boleh disyaratkan.
Demikian penjelasan terkait persyaratan rekening koran. Semoga bisa jadi pengingat terutama kepada PPK dan Pokja Pemilihan.
Tulisan terkait:
No comments:
Post a Comment