Sunday, July 12, 2020

Sanksi Untuk Pokja Pemilihan

Selama ini sangat jarang kita mendengar adanya Pokja Pemilihan yang dijatuhkan sanksi, padahal cukup banyak tender yang bermasalah. Apakah tidak ada aturan yang mengatur tentang sanksi kepada Pokja Pemilihan?

Sebenarnya ada aturan yang mengatur tentang sanksi kepada Pokja Pemilihan. Pasal 82 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan:

(1) Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.

(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP yang terbukti melanggar pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan ketentuan diatas maka jelas bahwa ada sanksi untuk Pokja Pemilihan yang lalai dalam melaksanakan tugasnya dan sanksi tersebut diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Menteri untuk tender yang bersumber dari dana APBN, Gubernur untuk APBD, dan Bupati/Walikota untuk APBK.

Ketentuan Pasal 82 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum detail mengatur tentang sanksi, apakah sanksi ringan, sedang atau berat. Detail sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan.

Sanksi paling berat tercantum dalam Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2016 yang diberikan kepada Pokja Pemilihan apabila:

a. menyalahgunakan Wewenang yang meliputi:
1. melampaui Wewenang;
2. mencampuradukkan Wewenang; dan/ atau
3. bertindak sewenang-wenang. 
b. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan. 

c. melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.

Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat 3 PP Nomor 48 Tahun 2016 disebutkan bahwa Sanksi Administratif berat dapat berupa:
a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;

b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;

c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau

d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
Tulisan terkait:






No comments:

Post a Comment