Baru saja lewat di beranda facebook saya postingan tentang kesalahan dokumen penawaran peserta tender karena tidak ada surat pernyataan. Pada postingan tersebut ditulis: "Di era PM 14/2020 masih ada saja pokja yang hobi mengoleksi surat pernyataan."
Pertanyaannya, apakah boleh Pokja Pemilihan menggugurkan dokumen peserta tender karena tidak menyampaikan surat pernyataan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu dilihat ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) disebutkan:
Dengan mengirimkan data kualifikasi melalui SPSE:
a. dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, Data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui.
b. dalam hal peserta pemilihan ber-KSO, data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui oleh pejabat yang menurut perjanjian KSO berhak mewakili/ leadfirm KSO.
Selanjutnya pada BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi disebutkan:
Pernyataan Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara, dengan ketentuan:
a. Ketentuan ini berbentuk pernyataan oleh peserta pada aplikasi SPSE. Tidak perlu dinyatakan dalam surat pernyataan;
b. Apabila suatu saat ditemukan bukti bahwa peserta mengingkari pernyataan ini/menyampaikan informasi yang tidak benar terhadap pernyataan ini, maka dapat menjadi dasar untuk pengenaan sanksi daftar hitam.
Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 sudah cukup jelas menyatakan bahwa surat pernyataan tidak diperlukan pada tender secara elektronik karena dengan mengirimkan data kualifikasi melalui SPSE, pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui. Tidak perlu dinyatakan dalam surat pernyataan.
Demikian penjelasan tentang surat pernyataan. Semoga kedepan tidak ada lagi Pokja Pemilihan yang menggugurkan dokumen penawaran peserta tender karena tidak diupload surat pernyataan.
Tulisan terkait:
No comments:
Post a Comment