Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU AP), terutama ketentuan Pasal 1 angka 18, Pasal 75, dan Pasal 76 undang-undang tersebut, maka perlu dicermati hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU AP, warga masyarakat yang dirugikan oleh keputusan/tindakan pejabat pemerintahan dapat mengajukan upaya administratif dalam bentuk keberatan dan banding.
- Upaya keberatan diajukan kepada pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan/melakukan tindakan.
- Upaya administrastif dalam bentuk banding diajukan kepada atasan pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan/melakukan tindakan.
- Upaya administratif dalam bentuk keberatan/banding sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU AP adalah berbentuk pilihan hukum, karena UU AP memakai terminologi kata “DAPAT”.
- Dalam hal warga masyarakat tidak menerima atas penyelesaian banding dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan Pasal 1 angka 18 dan Pasal 76 ayat (3) UU AP.
- Ketentuan Pasal 48 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengenai kompetensi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama tidak dapat diterapkan lagi, kerena persoalan hukum tentang upaya administratif telah diatur secara berbeda oleh peraturan perundang-undangan yang baru, yakni ketentuan Pasal 1 Angka 18, Pasal 75 ayat (1), dan Pasal 76 UU AP, sesuai asas lex posteriori derogat lex priori.
No comments:
Post a Comment