Heriyana Made, salah seorang dari Tim Penyusun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, dalam status Fb nya menuliskan :
Pokja pemilihan jangan segan-segan membatalkan tender ketika dalam dokpil ada ketentuan yg tdk sesuai dengan peraturan perundang2n, karena pembatalan hal tersebut, tidak perlu persetujuan PA, karena Pokmil akan bertanggungjawab dengan tugas nya menyusun dan menetapkan dokumen pemilihan, apabila dalam penetapan ada sesuatu ketentuan yg tdk sesuai dengan peraturan perundang2n.
Contoh :
PPK semisal meminta pokmil agar tetap mempersyaratkan A, namun A tersebut sudah direviu, namun PPK dan PA sepakat dengan ketentuan tersebut, maka apabila proses tender dilaksanakan, maka Pokmil dapat lngsung membatalkan tender tersebut.
Catatan :
Untuk penetapan persyaratan memang mutlak PPk atau PA bertngjwb, namun penetapan dokpil adalah tgjwb Pokmil, maka Pokmil yg tdk menetapkan dokpil sesuai ketentuan perundang2n, maka itu tgjwb Pokmil.
Pokmil bertanggungjawab dgn Dokpilnya, dan PPK bertgngjwb dengan penetapan persyaratannya.
Sumber: facebook.com
Tulisan terkait:
No comments:
Post a Comment