Sunday, September 06, 2020

Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah

Penjelasan umum alinea ke 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan warga masyarkat dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan. Perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya.

Warga masyarakat dapat mengajukan gugatan tindakan pemerintahan secara tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menyebutkan alasan:

a.       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan

b.      Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

PTUN berwenang mengadili sengketa tindakan pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PERMA No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menenmpuh Upaya Administratif. Dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur secara khusus upaya administrative maka yang berwenang mengadili sengketa tindakan pemerintahan adalah PTUN sebagai pengadilan tingkat pertama.

Gugatan diajukan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak tindakan pemerintahan dilakukan oleh badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan.

Dalam hal gugatan dikabulkan, pengadilan dapat mewajibkan kepada pejabat administrasi pemerintahan untuk:

a.       melakukan tindakan pemerintahan;

b.      tidak melakukan tindakan pemerintahan;

c.       menghentikan tindakan pemerintahan.

Kewajiban sebagaimana tersebut diatas dapat disertai pembebanan rehabilitasi dan/atau ganti rugi.

Hukum acara penyelesaian sengketa pemerintahan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerinbtahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Tulisan Terkait:


No comments:

Post a Comment