Teori melebur (oplossing) adalah teori yang menyatakan bahwa segala Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan dalam rangka untuk menimbulkan perjanjian maupun diterbitkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan isi bunyi perjanjian itu, ataupun menunjuk pada suatu ketentuan dalam perjanjian (kontrak) yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak, haruslah dianggap melebur (oplossing) kedalam hukum perdata, dan karenanya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, yang menjadi kompetensi Pengadilan Perdata untuk menilainya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dalam rangka penilaian terhadap suatu perbuatan hukum pemerintahan. Teori melebur (oplossing) ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 189K/TUN/2008 tanggal 24 September 2008 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/TUN/2008 tanggal 3 Desember 2008 yang menyebutkan bahwa “perbuatan lelang merupakan suatu rangkaian perbuatan yang bersifat keperdataan yang bukan merupakan obyek Sengketa Tata Usaha Negara.
No comments:
Post a Comment