Thursday, October 15, 2020

Pokja Pemilihan dan KPA Disdik Dayah Aceh Dihukum Rp1,16 Miliar

Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan (Disdik) Dayah Aceh dihukum membayar kerugian sebesar Rp 1,16 miliar karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut dibacakan mejelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai Dahlan dan dua hakim anggota, Juandra, Totok Yunarto di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (15/10). 

Sidang putusan tersebut dihadiri Muhammad Firdaus dan Mansur S, selaku penggugat yang juga Direktur dan Wakil Direktur CV Ingat Mati, salah satu perusahaan peserta tender Proyek Pembangunan Asrama Santri yang bersumber APBA 2020. Sedangkan tergugat I dan II dihadiri kuasa hukumnya, Syahrul Rizal. 

Dalam amar putusan, mejelis hakim mengatakan Pokja Pemilihan Pemerintah Aceh dan KPA Disdik Dayah Aceh terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum telah mengugurkan perusahaan penggugat dalam proses lelang Pembangunan Asrama Santri Putri di Dayah Perbatasan Manarul Islam Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai anggaran Rp 1,7 miliar. "Menghukum para tergugat membayar biaya penyusunan dokumen penawaran tender Rp 20 juta dan membayar kerugian materiil kepada penggugat Rp 140 juta," kata majelis hakim. Selain kerugian materiil, majelis hakim juga menghukum tergugat I dan II membayar kerugian imateril sebesar Rp 1 miliar secara tanggung renteng dan membayar biaya perkara Rp 1,116 juta. 

Menurut majelis hakim, perbuatan tergugat I, yakni Pokja Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh dalam mengevaluasi rencana keselamatan kerja perusahaan penggugat yang tidak sesuai peraturan Menteri PUPR adalah suatu perbuatan melawan hukum dan telah merugikan penggugat Sementara tergugat II, kata hakim, dinilai telah lalai melaksanakan tugasnya serta fungsinya dan melaksanakan pembiaran terhadap tindakan tergugat I melanggar ketentuan Perlem LKPP 09/2018. 

Atas putusan tersebut, Syahrul Rizal, kuasa hukum para tergugat menyatakan pikir-pikir. Usai membaca putusan Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kedua pihak menyatakan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Sedangkan, Muhammad Firdaus dan Mansur S selaku penggugat menyatakan menerima atas putusan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sumber: ajnn.net

No comments:

Post a Comment