BPKB merupakan barang bergerak karena merupakan barang yang dapat dipindahkan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 509 KUHPerdata yang bunyinya menyebutkan: Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.
Orang yang menguasai BPKB dianggap sebagai pemilik BPKB tersebut meskipun nama di BPKB bukan atas namanya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1977 KUH Perdata yang bunyinya sbb:
Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus di bayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemilik nya sepenuhnya. Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582.
Dalam aturan tender pengadaan barang/jasa pemerintah, tata cara evaluasi BPKB sebagai bukti MILIK dinyatakan sebagai berikut:
Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan:
a. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
c. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
Tata cara evaluasi bukti kepemilikan yang berupa MILIK sebagaimana tersebut diatas sudah sejalan dengan ketentuan Pasal 1977 KUH Perdata. Dengan demikian maka bukti MILIK berupa BPKB yang bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi.
No comments:
Post a Comment