Kali ini kita akan bahas masalah tender Pekerjaan Pembangunan Pagar Tanah Jalan Imam Bonjol Kota Banda Aceh yang ditender di lpse.prov aceh, dimana pada tender tersebut pemenang yang ditunjuk harga penawarannya lumayan rendah, yaitu sebesar 84% HPS atau buang 16%. Kira2 itu bakal untung atau buntung ya?
Perlu diketahui bahwa salah satu hal yang menentukan nilai penawaran adalah spesifikasi teknisnya. Menurut aturan, spesifikasi teknis itu sumbernya dari PA kemudian diserahkan kepada PPK. Oleh PPK di reviuw. Kemudian pada saat akan dilakukan tender, PPK menyerahkan spesifikasi teknis tersebut kepada Pokja Pemilihan. Selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan reviuw, hasil reviuw tersebut dimasukkan ke dalam dokumen pemilihan atau dokumen tender oleh Pokja Pemilihan.
Untuk tender pagar ini, Pokja pemilihan tidak profesional karena tidak menetapkan spesifikasi teknis yang diberikan oleh PPK ke dalam dokumen pemilihannya. Spesifikasi teknis yang ada hanya spesifikasi teknis yang diupload oleh PPK dan itu tidak mengikat penyedia.
Pada tender pagar ini, banyak penyedia berani banting harga, dan banyak juga yang tidak berani banting harga seperti penwaran saya yang hanya berani buang 6,4%, kenapa bisa demikian? Penyebabnya karena tidak ada spesifikasi teknis dalam dokumen pemilihan.
Bagi penyedia yang tidak peduli bahkan tidak mengerti apa itu spesifikasi teknis, dan menganggap ini hanya pekerjaan pagar, mereka akan banting harga habis-habisan. Penawaran terendah pada tender pagar ini yaitu seharga Rp. 399.996.000 atau buang 20%. Dan penawaran tertingginya seharga Rp. 473.565.346 atau buang 5,3%. Disini terlihat begitu jelas ketimpangan yang begitu besar antara penawaran terendah dengan penawaran tertingginya yaitu mencapai 15%.
Kembali ke pertanyaan tentang pemenang tender yang banting harga hingga 16%, apakah dia bisa untung atau bakal buntung?
Untuk menjawabnya maka perlu kita lihat spesifikasi teknisnya kemudian akan saya bandingkan dengan penawaran saya pada tender ini.
Pekerjaan Pagar ini dominannya plat besi yang di cutting. Menurut spesifikasi teknisnya, tebal platnya 2,3 mm. Plat ini di bingkai lagi dengan besi hollo. Saya cek ke bengkel las langganan saya, untuk plat cutting 2 mm saja harga per meternya mencapai Rp. 1,2 juta. Apalagi ini platnya lebih tebal, harganya pasti lebih dari Rp. 1,2 jt.
Harga penawaran saya dengan harga plat cutting Rp 1,2 jt, nilai penawarannya hanya bisa buang sekitar 6,4%. Sementara penawaran pemenang tender pagar ini nilai buangannya mencapai 16%. Jika dibandingkan dengan penawaran saya, maka dapat dipastikan bahwa pemenang tender pekerjaan ini nantinya akan buntung alias rugi.
Bagaimana caranya supaya tidak buntung?
Perlu diketahui bahwa pada saat tender, spesifikasi teknis untuk pekerjaan pagar ini tidak tercantum dalam dokumen pemilihan. Dengan demikian maka spesifikasi teknis tersebut tidak mengikat bagi penyedia. Jadi pemeng tender harus berani protes pada saat kontrak supaya spesifikasi teknis tidak dimasukkan ke dalam kontrak. Tetapi protes tersebut ada resikonya yaitu bisa saja PPK membatalkan tendernya karena adanya kesalahan pada dokumen pemilihan akibat tidak ada spesifikasi teknis di dalamnya.
Jika spesifikasi teknisnya tidak ada dalam kontrak maka saat pelaksanaan penyedia bisa memasang plat cutting yang tipis saja. Jika spesifikasi teknisnya ada dalam kontrak maka jangan coba-coba memasang plat cutting yang tipis karena akan jadi temuan dan bisa-bisa nantinya jadi perkara tipikor.
Selain itu, penyedia juga bisa untung jika pekerjaan ini tidak ada yang mengawasi. Jika tidak ada pengawas, penyedia bisa curi-curi besi pada pondasi tiangnya.
Demikian pandangan saya terkait tender pagar ini.
No comments:
Post a Comment