Banyak sekali tender pekerjaan konstruksi milik pemerintah yang nilai anggarannya di atas Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Dalam pengerjaannya, ada sebagian dari pekerjaan tersebut yang tidak disubkontrakkan dan dibiarkan saja oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pembiaran seperti ini harusnya ada tindakan dari aparat pengawas, tetapi sangat jarang kita mendengar ada temuannya.
Menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, untuk penyedia atau pelaksana pekerjaan konstruksi yang nilai pagu anggarannya di atas Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), itu wajib disubkontrakkan dan subkontrak tersebut bukan hanya ditujukan kepada pelaku usaha kecil, tetapi juga harus disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis.
Semoga tahun anggaran 2023 ini tidak ada lagi pembiaran baik oleh PPK maupun aparatur pengawas terhadap kewajiban subkontrak ini. Dengan demikian maka manfaat pembangunan dari sisi pekerjaan bisa dirasakan oleh lebih banyak orang.
Berikut ini ketentuan tentang subkontrak yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia:
Persyaratan pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan:
a. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan; dan
b. Bagian pekerjaan konstruksi yang wajib disubkontrakkan yaitu:
1) Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU;
2) Sebagian pekerjaan konstruksi yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kualifikasi kecil dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU.
No comments:
Post a Comment